Mengedukasi Kepada Masyarakat Pentingnya Hukum untuk Menghindari Kekerasan Anak di Bawah Umur

https://doi.org/10.58291/abdisultan.v1i1.200

Authors

  • Agus Sugiarto Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon
  • Neneng Euis Susanti Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Cirebon

Keywords:

Pembelajaran Sosial, Kekeranan Anak, Kekerasan Sosial

Abstract

Kekerasan anak, adalah kekerasan terhadap anak atau anak yang menjadi korban, dan/atau kekerasan yang dilakukan oleh anak kepada anak lainnya. Kekerasan anak ini akhir-akhir ini menjadi tren yang sangat mengkhawatirkan karena grafiknya terus meningkat. Tujuan penulisan masalah ini adalah untuk mengetahui: (1) Ketentuan batasan dibawah umur berdasarkan peraturan perundang-undangan; (2) Yang dimaksud dengan Kekerasan Anak. Disimpulkan: 1) Pengertian anak menurut peraturan perundang-undangan begitu juga menurut para pakar. Namun tidak ada keseragaman mengenai pengertian anak tersebut, semuanya didasarkan kepada kebutuhan dari peraturan perundang-undangan yang diundangkan, namun secara umum pada dasarnya yang dimaksud dengan anak adalah anak yang masih dalam kandungan hingga anak berusia 18 (delapan belas tahun). 2) Kekerasan anak adalah kekerasan terhadap anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, kekerasan yang dilakukan terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang melanggar suatu peraturan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu kekerasan fisik (physical abuse), kekerasan psikis (psychological abuse), kekerasan emosional (emotional abuse), dan kekerasan sosial (social abuse). Dikemukakan saran: 1) Kekerasan terhadap anak hendaknya tidak dilakukan oleh siapapun, dan masyarakat termasuk desa/kelurahan hendaknya menjadikan lingkungan masyarakatnya menjadi lingkungan yang ramah terhadap anak dan menghindarkan anak menjdi korban dari segala kekerasan, 2) Hendaknya Kepala Desa dapat merintis untuk menjadikan desa yang dipimpinnya sebagai “Desa Ramah Anak” yang memberikan perlindungan terhadap anak dan tidak memberikan stigma negative terhadap anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2024-01-20

How to Cite

Sugiarto, A., & Euis Susanti, N. (2024). Mengedukasi Kepada Masyarakat Pentingnya Hukum untuk Menghindari Kekerasan Anak di Bawah Umur. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sultan Indonesia, 1(1), 39–44. https://doi.org/10.58291/abdisultan.v1i1.200

Issue

Section

Articles