Mengedukasi Kepada Masyarakat Pentingnya Hukum untuk Menghindari Kekerasan Anak di Bawah Umur
Keywords:
Pembelajaran Sosial, Kekeranan Anak, Kekerasan SosialAbstract
Kekerasan anak, adalah kekerasan terhadap anak atau anak yang menjadi korban, dan/atau kekerasan yang dilakukan oleh anak kepada anak lainnya. Kekerasan anak ini akhir-akhir ini menjadi tren yang sangat mengkhawatirkan karena grafiknya terus meningkat. Tujuan penulisan masalah ini adalah untuk mengetahui: (1) Ketentuan batasan dibawah umur berdasarkan peraturan perundang-undangan; (2) Yang dimaksud dengan Kekerasan Anak. Disimpulkan: 1) Pengertian anak menurut peraturan perundang-undangan begitu juga menurut para pakar. Namun tidak ada keseragaman mengenai pengertian anak tersebut, semuanya didasarkan kepada kebutuhan dari peraturan perundang-undangan yang diundangkan, namun secara umum pada dasarnya yang dimaksud dengan anak adalah anak yang masih dalam kandungan hingga anak berusia 18 (delapan belas tahun). 2) Kekerasan anak adalah kekerasan terhadap anak baik sebagai pelaku maupun sebagai korban, kekerasan yang dilakukan terhadap anak merupakan suatu kejahatan yang melanggar suatu peraturan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak dibagi menjadi 4 bentuk, yaitu kekerasan fisik (physical abuse), kekerasan psikis (psychological abuse), kekerasan emosional (emotional abuse), dan kekerasan sosial (social abuse). Dikemukakan saran: 1) Kekerasan terhadap anak hendaknya tidak dilakukan oleh siapapun, dan masyarakat termasuk desa/kelurahan hendaknya menjadikan lingkungan masyarakatnya menjadi lingkungan yang ramah terhadap anak dan menghindarkan anak menjdi korban dari segala kekerasan, 2) Hendaknya Kepala Desa dapat merintis untuk menjadikan desa yang dipimpinnya sebagai “Desa Ramah Anak” yang memberikan perlindungan terhadap anak dan tidak memberikan stigma negative terhadap anak.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2024 Agus Sugiarto, Neneng Euis Susanti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.